Pemkot Bekasi Keluarkan Instruksi Bersama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Info Daerah - Jumat, 18 Desember 2020 - 20:12 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Instruksi Bersama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Pemkot Bekasi Keluarkan Instruksi Bersama Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ()
Penulis
|
Editor

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

KEDUA : Kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi DILARANG melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19.

KETIGA : Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca juga :

KEEMPAT : Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana DIKTUM KESATU dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

KELIMA : Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim :

a. bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi;

Tonton video ini :

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X