INFODAERAH.COM, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi Bersama telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed. Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020
Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos
Nomor: 170/4910/DPRD
Nomor: Kep/137/XII/2020
Nomor: B-605/XII/2020
Baca juga :
Mempertimbangkan bahwa dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021, perlu menetapkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi di Kota Bekasi.
Memperhatikan diantaranya, Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda tentang evaluasi Adaptasi Tatan Hidup Baru Masyarakat Peoduktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan Persiapan Pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 (Operasi Lilin Jaya).
Tonron video ini :