Sedangkan Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :1.Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari 2.Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan,3.Tahun kedua mendapat 1 bulan,4,Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5.Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6.Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan 7.Tahun keenam mendapat 2 bulan
Di ketahui Data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020,jumlah Tahanan ada 383 orang,Narapidana 1.494 orang dengan jumlah Total 1.877 orang
Sedangkan untuk Remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 ( Narapidana Dewasa ):
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang,pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang,dengan total Jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.
Baca juga :
“Untuk tahun ini jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan” ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono.
“pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, di lihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di lapas pasir tanjung, dan juga sudah sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan hak azasi manusia” tandes Nur Bambang Supri Handono.
Madrawi
