Mefiana Malian selaku Kuasa Hukum korban mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mendampingi korban dan ayah kandungnya dalam memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses pemeriksaan atas laporan yang dibuatnya.
“Hari ini kami datang untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai penanganan awal dari laporan kami atas dugaan pencabulan yang dialami korban,” jelasnya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu, sambung Mefiana, menurut pengakuan korban sudah sejak awal bulan November 2020 hingga Desember 2020 dan terjadi lebih dari lima kali.
Baca juga :
“Jadi, dalam kurun waktu itu sudah lebih lima kali ayah tirinya mencabuli korban di lokasi yang sama,” imbuhnya.
Mefiana pun berharap agar laporan tersebut bisa segera diproses lebih lanjut hingga tuntas. Terlebih lagi saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam.
Tonton video ini :
