INFODAERAH.COM, Kabupaten Bekasi – Tiga pelaku pengeroyokan karyawan Hotel Batiqa Jababeka, terancam 7 tahun bui. Ketiganya yakni, AM alias Catrik (41), SH alias I (38), dan AS alias J (36).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, SIK, M.Si, dalam press release nya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “7 tahun penjara ancaman nya,” kata Kapolres, Kamis (07/01/2021).
Dikatakannya, modus operandi kasus ini, pelaku merasa kesal terhadap korban Antonius Heru (38), karena saat pelaku ingin makan dan minum di restaurant Hotel Batiqa sudah tutup. Kemudian pelaku tersinggung saat korban mengatakan ‘disini sudah tutup. Kalau mau pesan makan jangan disini. Di luar saja’. “Sehingga pelaku kesal dan melakukan pengeroyokan,” katanya.
BACA JUGA :
Diketahui, kejadian pengeroyokan itu pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 02.10 wib. Tiga (3) orang pelaku datang ke Hotel Batiqa Jababeka dengan maksud dan tujuan berencana akan check in di Hotel Batiqa. Setiba di hotel sebelum check in, pelaku AM memesan makanan di restaurant hotel. Sedangkan pelaku SH menunggu di lobby hotel, dan pelaku AS menunggu di lounge yang berada di luar.
Pelaku AM cekcok mulut dengan korban di depan meja receptionist. Intinya pelaku memaksa untuk bisa pesan makan dan minuman di restaurant.
“Sekira jam 02.25 wib, karena ada ucapan tidak enak yang disampaikan korban kepada pelaku AM, sehingga pelaku tersinggung. Lalu mendorong dada korban dan menampar pipi korban. Saat itu juga korban langsung di keroyok oleh ketiga pelaku,” katanya.
Saat korban berada di dalam office, korban di tarik keluar dari ruang office oleh pelaku AS, di pukul pada bagian dada. Lalu korban di bawa ke area billiard yang berada di depan office.
“Kemudian korban di pukul oleh AM dan SH. Pelaku AS memukul korban dengan tangan kosong sebelah kiri dan kanan mengepal pada bagian wajah serta kepala berkali-kali. Korban juga ditendang bagian perut sampai korban jatuh. Setelah terjatuh, korban kemudian di pukul kembali berkali-kali oleh AM. Selanjutnya, korban di bawa keluar hotel oleh para pelaku dan di keroyok kembali,” ungkap kapolres.
“Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, luka di bagian kepala, serta robek pada bibir bagian atas dan bawah,” tambah kapolres.
Madrawi