INFODAERAH.COM, BEKASI – Dua pelaku spesialis penjambret handphone pada pengguna jalan yang melintas Jalan raya Irigasi Tanah Merah Kampung Jiun Rt. 002/005 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku Icha Handika(28) dan Ridwan Alias Ucok(23) di amankan saat akan menjual hasil kejahatannya, di tempat tersebut petugas mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Samsung S7 warna Biru,1 (satu) Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU (milik pelaku) dan 2 lembar tramadol yang biasa di gunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya
Penangkapan dua pelaku spesialis jambret yang di lakukan kedua pelaku berawal Awal korban melapor ke mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan handphone saat hendphone korban sedang di cas di caa di tempat tinggalnya di jalan raya infeksi tanah merah.
BACA JUGA :
Tiba-tiba datang 2 pelaku mengendarai spd motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU, pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP lalu turun dan menghampiri korban lalu merampas HP yang sedang dipegang korban, dan mengambil hp yang sedang di charger, pelaku lalu lari kearah motor dan naik.
Usai melakukan aksinya kedua pelaku sempat di kejar korban sempat mengejar dan menarik lengan baju pelaku, yang akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang dalam kondisi terluka.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mekukan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian para pelaku berhasil diamankan disebuah warung makan, berkat sepeda motor yg masih diingat oleh korban, saat itu para pelau sedang ngopi sambil memegang HP milik korban, kemudian pada saat digeledah pd tas pelaku ditemukan obat tramadol 2 lembar dan kedua pelaku sebelum beraksi sempat mengkonsumsi obat tsb, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringi.
“Kedua pelaku kita amankan setelah korban melakukan pelaporan menjadi korban kejahatan pelaku,berbekal informasi tersebut,langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku saat akan menjual hasil kejahatannya” tutur Kanit reskrim Polsek Kedung Waringin iptu Anwar.
“dari tangan kedua pelaku selain kita amankan barang bukti handphone hasil kejahatan, juga kta amankan sepeda motor yang di lakukan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya,dan juga kita amankan dua lembar pil tremadol yang di gunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya” tungkas Iptu Anwar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian di sertai kekerasan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Madrawi