INFODAERAH.COM Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama dua pekan. Perpanjangan ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.33-Hukham/2021.
BACA JUGA;
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan bahwa Kabupaten Bekasi seperti daerah penyangga lain yang mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Sebagaimana kajian Kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.