Selama perpanjangan PPKM, Pemerintah Kabupaten Bekasi, memperketat sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Selain itu, Alamsyah menyebutkan, berdasarkan hasil rapat, perangkat daerah diminta fokus dalam pengendalian penyebaran Covid-19 pada Klaster kawasan Industri.
Optimalisasi pelacakan di kawasan Industri sampai tanggal 8 Februari 2021 tersebut juga sebagaimana arahan Sekda. Namun dalam proses pelacakan, yang nantinya akan dilakukan, dengan melalui cara acak, sesuai laporan yang diterima.
Sementara itu, Bupati Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan, atau area publik.
Eka Supria Atmaja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bekasi.
Madrawi