Pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang.
Pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang.
Pekerja/buruh yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1601 orang
Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2,203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah + 1,9 %. Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan adalah + 0.5 %.
Sementara itu merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se – Propinsi Jawa Barat update data tanggal 20 November 2020 disnakertrans Prop. Jawa Barat adalah sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80,151 pekerja/buruh.
Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini.