Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.
Pemerintah Kota bekasi melalui Disnaker kota Bekasi menghimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.
Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja. Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online
https://prakerja.go.id.
Sumber: Disnaker Kota Bekasi