Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kec. Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kec. Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede 3 personil.
Pada operasi tersebut 46 Pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.
Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. (Rizki/HUMAS)