Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi

Info Daerah - Senin, 8 Februari 2021 - 20:12 WIB
Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi
Operasi Non Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi ()
Penulis
|
Editor

Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kec. Pondok Gede 14 personil, UPTD LLAP Kec. Pondok Gede Dishub Kota Bekasi 4 personil, Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede 3 personil.

Pada operasi tersebut 46 Pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi.

Adapun Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. (Rizki/HUMAS)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X