INFODAERAH.COM, LEBAK – Di desa Ciginggang Kec. Gunungkencana terdapat E Warung Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyalahi Pedoman Umum (Pedum) sehingga diharuskan untuk diganti. Maka pengusulan pun dibuka kembali sesuai persyaratan yang seharusnya. Salah satu point yang tidak diperbolehkan adalah bahwa Kepala Desa, Prades, PNS dalam kepemilikan E Warung yang diusulkan/direkomendasikan.
Jahidi salah seorang warga desa Ciginggang, Gunungkencana yang ingin merubah nasibnya mencoba mengajuan rekomendasi, keterangan domisili, keterangan usaha dari desa namun ditolak secara lisan.
” Kepala desa emang penentu satu-satunya ?kan yang membolehkan atau tidak itu ada tim khusus di tingkat kabupaten,” ujar Jahidi (1/4/21) seraya bertanya.
BACA JUGA :
Menurut Jahidi, keanehan terjadi ketika e- warung yang sama dimungkinkan hanya berganti pemilik dan lagi-lagi itu adalah keluarga pensiunan PNS yang notabenenya adalah orang tua Prades yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
“ Masa kami warga biasa tidak boleh, namun PNS pensiunan dan prades, ketika itu di beri rekomendasi padahal mereka jelas-jelas tidak boleh. Aneh ini desa kok mirip di kerajaan, atau mereka memang tidak mengerti,” ucapnya dengan nada kesal.
Atas kejadian ini Jahidi merasa curiga terhadap kepala desa Ciginggang, jangan-jangan dia (Kades red) sedang membuka diri siapa dia sebenarnya.
“Kami merasa ini harus mendapat klarifikasi dan harus terus berupaya agar keadilan dan perlakuan yang sama bisa hadir di desa ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Ciginggang saat dikonfirmasi melalui sekretaris desa Titi mengatakan dengan singkat rekomendasi sudah dibuat.
” iya pa, itu udah dibikin pa rekom tersebut ya,” ucap Titi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (2/4/21). (Sar)