INFODAERAH.COM, LEBAK – Terkait banyaknya penambangan pasir di wilayah Cimarga, Kabupten Lebak, Banten yang tidak sesuai aturan dan mengakibatkan puluhan hektar sawah milik warga tidak dapat digarap lagi akibat limbah tambang galian pasir,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kabid Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak Dasep Novian menutup sementara galian pasir itu.
Dasep menjelaskan, sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab. Lebak, pihaknya berhak memberikan sanksi bahkan menutup sementara atau mencabut izin usaha apabila tidak sesuai dengan aturan yang tertuang.
Dia bersama tim Gakum yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0603, dan Subdenpom Lebak turun langsung ke lapangan dan menghentikan sementara galian pasir itu.
BACA JUGA :
Lima Tambang Pasir di Cimarga Terancam Ditutup
Tetap Langgar Peraturan, Dewan Akan Tutup Lima Tambang Pasir di Cimarga
Puluhan Hektar Sawah Tidak Bisa Digarap, Petani Minta Pemkab Lebak Memikirkan Nasibnya
Dasep mengatakan, bahwa sebelumnya sanksi sudah pernah diberikan kepada pihak penambang, namun tidak diindahkan oleh pihak penambang.
“Kita sudah berikan Sanksi Administrasi (SA) sebelumnya, tapi dari batas waktu kesepakatan yang termuat dalam izin lingkungan belum ditaati,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (4/7/2021).
Dasep menceritakan, ada lima lokasi kegiatan yang ditutup akibat tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah memanggil lima pengusaha tambang pasir blok rahong dan blok tapen Cimarga itu.