INFODAERAH.COM, LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menutup sementara lima lokasi kegiatan penambangan di wilayah Cimarga, Kabupten Lebak, akibat tidak sesuai dengan aturan UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lebak.
Mantan Ketua Karteker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI Lebak), Acmad Syarif mengusulkan agar Satpol PP Lebak menempatkan personil di ruas jalan Cimarga untuk pengawasan dan penjagaan dari aktivitas galian pasir.
BACA JUGA :
Masih Membandel, Pemkab Lebak Akhirnya Tutup Tambang Pasir
Dinas ESDM Banten: Selain Lima Penambang Pemegang Izin, Dugaan Tambang Ilegal Sebabkan Sawah Terendam
Puluhan Hektar Sawah Tidak Bisa Digarap, Petani Minta Pemkab Lebak Memikirkan Nasibnya
“Penutupannya jangan hanya seremonial karena muncul di pemberitaan, tapi harus konsisten dalam penegakan aturan.Satpol PP sebagai bagian dari negara tidak boleh takut dengan oknum siapapun,” tegasnya.
Menurutnya aturan ini harus tegas penegakannya, karena dapat merugikan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak Dartim saat dimintai tanggapannya terkait usulan Tokoh pemuda Lebak agar pasca penutupan tambang agar menempatkan personil diruas jalan Cimarga mengatakan mencarikan solusi yang pas yang penting komitmen bersama.
” Kita coba cari solusi yang pas, yang penting komitmen dari semuanya untuk mengamankan kesepakatan bersama,” ujar Dartim, Kamis (8/4/21) (Sar)