INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 556/460/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.
BACA JUGA;
Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak 06 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi berisikan tentang :