INFODAERAH.COM, BANTEN – Terungkap dalam Rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD tentang perubahan RTRW. Sabtu (23/5/21)
Dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 Pasal 40 Ayat ( 7 ) dimana tercantum 8 Kecamatan di Kabupaten Lebak, berubah menjadi 26 Kecamatan dalam usulan RTRW Pasal 40, didalam Raperda Kabupaten Lebak.
BACA JUGA : Alot, Pansus RTRW Perdebatkan 3 Draf yang di Kirim Pemerintah
Kepala dinas peternakan kabupaten Lebak Rahmat saat dimintai tanggapannya dalam rapat pansus mengungkapkan bahwa munculnya usulan 26 Kecamatan usulan ada penambahan luas wilayah kabupaten Lebak berdasarkan peraturan menteri pertanian republik Indonesia (Permentan RI) no 14 Tahun 2020 tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan.
BACA JUGA :Tok ! Ketua DPRD Lebak Setujui Tunda Raperda RTRW
Dikatakan Rahmat, bahwa konselasi perkembangan wilayah Banten, khususnya untuk wilayah kabupaten Tangerang, Serang dan Cilegon untuk peternakan pada saat ini sudah mulai moratorium para pengusaha bisa berpikir dua kali karena sangat mahal wilayah tersebut.
BACA JUGA : Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung
Kata dia, luas wilayah kabupaten Lebak setelah dilakukan itu ulang menggunakan alat yang lebih akurat ada penambahan luas wilayah.
Menurut dia, bahwa di kabupaten Lebak masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk peternakan pendidikan peternakan menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Sar)