Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021

Info Daerah - Sabtu, 3 Juli 2021 - 05:58 WIB
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran di buat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan di tujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi,

BACA JUGA;

Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,

Tokoh Wanita, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,

kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,
serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.

Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,

perlu di lakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Tinggalkan Komentar

Close Ads X