Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021

Info Daerah - Sabtu, 3 Juli 2021 - 05:58 WIB
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021 ()
Penulis
|
Editor

1. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi,

di lakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/pelatihan) di lakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di berlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanan kegiatan pada sektor:

•Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor di berlakukan 50% (lima puluh persen)maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

•Kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya,

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air),

serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari *di berlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

•Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

• untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X