n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap di lakukan.
2. Melaksanan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus di terapkan setiap orang;
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang di sentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga)* menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu di hindari;
d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedak sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari make bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu di ganti setelah di (>4(lebih dari empat) jam);
e. Penerapan protokol kesehatan di lakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktivitas;
f. Pertimbangan jarak dapat di terapkan sebagai berikut:
g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
h. Peringatan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut: