3. Penguatan 3T (Testing, Trading, Treatment) perlu tetap di terapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bekasi;
4. Pelaksanan Pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada PPKM Darurat di Kota Bekasi di lakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
a. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RW/RT pada Kelurahan di wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19;