Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021

Info Daerah - Sabtu, 3 Juli 2021 - 05:58 WIB
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021
Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat Di Mulai 3-20 Juli 2021 ()
Penulis
|
Editor
  1. Berkegiatan diluar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
  2. Rumahan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udarau yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan *High Efficiency Particular Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

3. Penguatan 3T (Testing, Trading, Treatment) perlu tetap di terapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bekasi;

4. Pelaksanan Pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada PPKM Darurat di Kota Bekasi di lakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

5. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
a. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RW/RT pada Kelurahan di wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19;

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X