b. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/741/Set.Covid-19 Tentang Perubahan atas Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 433.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat RW/RT pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19; dan
c. Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/706/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi di nyatakan di cabut dan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya. (Rizki)