Pada Hari Ketiga Pasca Pembukaan, KPU Lebak Belum Terima Pendaftaran Caleg

Info Daerah - Rabu, 3 Mei 2023 - 15:29 WIB
Pada Hari Ketiga Pasca Pembukaan, KPU Lebak Belum Terima Pendaftaran Caleg
 (Kantor KPU Kabupaten Lebak)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni’matullah mengatakan hingga hari ketiga pasca KPU membuka pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) belum ada yang mendaftar.

Hal tersebut disampaikannya melalui pesan singkat kepada redaksi. “Belum ada yang mendaftar hingga hari ini,” ujar Ni’matullah, Rabu (3/5/2023).

KPU secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai hari Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang.

Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4), dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4) bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verivikasi administrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Terkait ketentuan mengenai syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Bakal Calon

  • Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Terdaftar sebagai pemilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon

  • KTP-el
  • Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
  • Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat;
  • Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pihak berwenang yang memenuhi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (Daniel)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X