Kejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir

Info Daerah - Kamis, 13 November 2025 - 13:14 WIB
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menyerahkan berkas dua orang tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan rekannya EF.

Proses penyerahan tersangka dan berkas dilakukan tim Penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu,12 November 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknun PNS atau ‘Jaksa Gadungan’,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

Baca jugaKejati Sumsel Naikan status Dugaan Korupsi KUR Mikro Ke Peyidikan

Adapun kedua tersangka yang diserahkan tersebut adalah :

1. Tersangka BA Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

2.Tersangka EF Warga sipil.

“Kedua tersangka tersebut dijerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) OKI,” ujar Vanny.

Baca jugaKasasi Ditolak, Kejari Kota Bekasi Eksekusi Paksa Iwan Hartono

Terhadap kedua berkas yang serahkan dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, Vanny mengatakan tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ujarnya.

Baca jugaKejagung Limpahkan Berkas Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus

Sebelumnya, Dalam penyidikan terungkap, BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Ia memanfaatkan penyamaran tersebut untuk mendekati sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Sementara tersangka EF diduga berperan aktif membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X