Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus

Info Daerah - Senin, 10 November 2025 - 22:18 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara  Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara progam Digitalisasi Pendidikaan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Proses penyerahan tersangka dan berkas dilakukan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Baru saja, pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Empat berkas tersebut adalah atas nama Tersangka:

1. Tersangka Mulyatsyah (MUL) Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.

2. Tersangka Ibrahim Arief  (IBAM) Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

3.Tersangka Sri Wahyuningsih (SW),
selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

4. Tersangka Nadiem Makarim (IBAM) selaku Mendikbudristek periode 2019 -2024.

Terhadap empat berkas yang dinyatakan sudah lengkap dan diserahkan kepada Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Anang mengatakan tim JPU akan melakukan penelitian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

“Sekarang sepenuhnya ada di JPU pada Kejari Jakpus dan Penuntut Umum mempunyai waktu 20 hari kedepan, yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.

Anang turut menjelaskan, pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat tersangka

Primair:  Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberadaan Jurist Tan

Ditambahkannya, satu tersangka dan barang bukti lain yang belum diserahkan adalah atas nama Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek NAM.

Disinggung tentang keberadaan JT yang telah lama menjadi buronan, Kapuspenkum menegaskan tim penyidik Jampidus sudah melakukan upaya maksimal di antaranya menghadirkan tersangka ke Kejaksaan dengan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

“Kalau Jurist Tan masih proses penyidikan, kita tunggu perkembangan berikutnya,” ungkap Kapuspenkum.

Penyidik juga sudah menetapkan JT masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan meminta kantor pusat Interpol di Prancis untuk mengeluarkan red notice. “Kita masih menunggu hasil approval dari Interpol pusat di Perancis,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Tersangka JT dan belum menetapkan langkah baru yang akan diambil untuk penanganan perkara yang menjeratnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X