INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan eksekusi paksa terhadap Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi atas kasus dugaan penipuan.
Namun saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hendak melaksanakan eksekusi pada hari senin (10/11/2025),
Iwan Hartono melakukan perlawanan dengan menolak masuk ke dalam mobil tahanan. Petugas kejaksaan terpaksa membawanya secara paksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan proses eksekusi ini dilaksanakan menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami menjalankan perintah pengadilan,” terang Ryan, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Ke Kejari Jakpus
Sebelumnya, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks tanggal 10 Maret 2025 menjatuhi hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan pada Iwan Hartono pada kasus penipuan.
Kemudian pada banding yang diajukan Iwan Hartono, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 126/PID/2025/PT BDG tanggal 20 Maret 2025 lalu, menguatkan putusan PN Kota Bekasi. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan Iwan Hartono. Melalui Putusan Nomor 1595 K/Pid/2025, yang diterbitkan pada (24/7/2025) lalu.
“Di tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Pihak terdakwa mengajukan banding, namun putusan justru dikuatkan. Kasasi ke MA juga ditolak melalui Putusan Nomor 1595 K/Pid/2025. Dengan demikian, perkara ini sudah inkracht,” paparnya secara rinci.
Baca juga : Kejari dan Pemkot Bekasi Teken MoU Persiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial
Ia menegaskan bahwa eksekusi ini wujud nyata penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan.
“Dengan ditindaklanjutinya putusan pengadilan ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan memberikan efek jera, khususnya pada kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan merusak iklim usaha,” ujarnya.
Baca juga : Pemkot Bekasi Klaim Bangun Rumdis di Lahan PSU Sesuai Aturan
Kasus yang membelenggu Iwan Hartono berawal dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru pada 2019. Bukannya membawa dampak ekonomi, proyek itu justru menelanjangi praktik penipuan. Perusahaan yang dipimpin Iwan saat itu diketahui melakukan pembayaran kepada sejumlah kontraktor menggunakan cek kosong yang gagal dicairkan.
Salah satu kontraktor yang menjadi korban, Ruben, tak tinggal diam. Ia kemudian melaporkan tindakan dugaan penipuan tersebut ke pihak berwajib. (Red)