Bawaslu Lebak Akan Proses Kades yang Arahkan Warga Pilih Presiden Tertentu di Pemilu 2024

Info Daerah - Senin, 30 Januari 2023 - 22:38 WIB
Bawaslu Lebak Akan Proses Kades yang Arahkan Warga Pilih Presiden Tertentu di Pemilu 2024
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyelidiki tindakan Kepala Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, kepala Desa Kadu Damas, Kecamatan Cirinten dan kepala Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diduga mengarahkan warga memilih calon Presiden untuk kepentingan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Berkaitan dengan beredarnya video beberapa kepala desa yang mendukung salah satu kandidat capres pada pemilu tahun 2024, maka Bawaslu Lebak akan melakukan penelusuran terhadap beredarnya video tersebut, untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran yang di lakukan beberapa kepala desa itu pada saat acara silaturahmi salah satu kandidat capres tahun 2024,” kata Asep Saepudin selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lebak kepada wartawan Infodaerah.com, Senin (30/1/23).

Kata Asep, sebagaimana disebutkan dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa kepala desa di larang menjadi pengurus dan anggota partai politik, tim pelaksana kampanye di larang mengikut sertakan kepala desa dalam kampanye pemilu.

Baca berita : Video Viral Kades di Lebak Diduga Berpolitik Praktis

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada warga kabupaten Lebak menyaksikan langsung adanya pelanggaran Pemilu  agar dapat memberikan informasi kepada Bawaslu.

“Bagi masyarakat yang melihat kejadian langsung dapat memberikan informasi kepada Bawaslu,” ucapnya.

Baca berita : Ormas Jarum Ajak Warga Cegah Politik Identitas pada Pilpres 2024

Seperti yang telah tersebar disejumlah sosial media, ada beberapa Jaro (kepala desa) yang terang-terangan mengajak untuk memilih salah satu calon presiden di tahun 2024 mendatang.

Video para Kepala desa tersebut berada di lokasi Baduy pada saat menyambut kedatangan Calon presiden Anis Baswedan pada hari Selasa 24 Januari 2023.

Nampak dalam video tersebut kepala desa Bojongmanik yang diketahui bernama Rubana, Atang sebagai kepala desa Kadu Damas dan Musa sebagai Kepala Desa Cibungur.

Baca berita : Bupati Irna Minta PPK Berintegritas dan Profesional

” Para pemirsa di manapun berada saya atas nama relawan Anis Baswedan kita dukung menjadi presiden 2024 dan kita doakan agar lebih baik dari sebelumnya, salam kemenangan untuk pak anis,” ucap Kades dalam video.

Yang diamini oleh beberapa kepala desa lain seperti kepala Desa Kadu Damas Atang dalam video yang sama menyatakan sikapnya mendukung presiden 2024.

” Saya Atang kepala desa Kadu Damas siap berjuang untuk mendukung pak anis menjadi presiden 2024 semoga cita-cita bisa terwujud,” ungkapnya dalam Video dengan semangat.

Baca berita : Pelantikan Panwascam,Ini Pesan Pj Bupati Bekasi

Sementara kades Cibungur Kecamatan Leuwidamar juga ikut mengkampanyekan kemenangan calon presiden 2024.

Sikap ketiga Kepala Desa tersebut mengarah pada politik praktis yang melanggar netralitas sebagai Kepala Desa dengan sifat mengajak memilih calon presiden 2024.

Diketahui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca berita : Ada Pejabat ASN Kabupaten Bekasi yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Kemudian, dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Bagi yang melanggar, ada sanksi administrasi maupun pidana. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral, terdapat sanksi yang terbagi menjadi dua

Berdasarkan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Baca berita : ASN Kabupaten Bekasi Diduga Terlibat Politik Praktis, Igor Dirgantara : Bisa Disanksi Pemberhentian

Sementara pidana dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:(h) kepala desa (i) perangkat desa (j) anggota badan musyawarah desa. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X