“Penahan ini adalah terkait pengembangan Kasus Martam Bin H B Wijaya,” jelas Alan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola pasar kupang.
Dalam Putusan Terdakwa Martam di Vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta.
Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.
“Dalam amar putusan Keterangan Saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara Pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tanggal 2017, Pihak CV Persada Lestaru Sebagai penyewa atas tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta selama 20 tahun kedepan,” urainya.
Baca juga :
Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.
Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp.170 juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari Namun Uang tersebut tidak saksi (CM) setor ke kas Desa. dengan alasan untuk keperluan Desa Lain.