Akhirnya, Mantan Lurah Camin Mulyadi Mendekam di Lapas Cikarang

Info Daerah - Rabu, 6 Januari 2021 - 23:02 WIB
Akhirnya, Mantan Lurah Camin Mulyadi Mendekam di Lapas Cikarang
Lurah Nagasari Divonis 4 Tahun, Mantan Lurahnya Ikut Ditahan ()
Penulis
|
Editor

“Kami amankan tersangka CM atas dugaan Penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah khas desa hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara sebesar 265 juta,” ujarnya.

Tersanka Camin, ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 dan ini nanti akan diperpanjang lagi oleh kejaksaan. “Selama 40 hari sambil menunggu surat keluar perpanjangan surat penahanannya,” paparnya.

Sambungnya, akibat perbuatan Camin Mulyadi, ini kami tetapkan dua pasal yaitu pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta, paling banyak satu milyar rupiah.

Baca juga :

“Dan juga Pasal 3 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Selain itu kita tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti,” tandasnya.

Mad

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X