Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Koharudin saat dikonfirmasi mengatakan sudah rapat dengan Dinas PUPR dan rekanan. Rabu (13/1/21)
Hasil rapat antara Dinas PUPR dan rekanan di kantor Kejari Lebak
” Sudah dirapatkan degan pihak PUPR dan rekanan dengan hasil sebagai berikut :
Pertama, membongkar satu segment badan jalan dan memadatkan kembali pekerjaan timbunan dengan maksimal
Kedua, melaksanakan pengecoran kembali pada bongkaran kontruksi rigid pavement
Ketiga, memadatkan ulang timbunan bahu jalan dan menambah material timbunan
Keempat, memperbaiki dudukan guadril agar tidak terjadi penurunan
Kelima, agar setiap tahapan kegiatan dilaporkan administrasi kepada Perdata dan Tata Usaha Negara (Fatin) Kejari Lebak
Ke-enam agar dalam pelaksanaan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui cuaca yang baik untuk melaksanakan kegiatan. Serta Dinas perhubungan untuk menutup jalan agar tidak menambah kerusakan pada jalan, sampai jalan bisa dapat dilalui serta agar tidak terjadi kembali penurunan kontruksi yang menyebabkan keretakan.
Saat disinggung apakah cukup dengan anggaran 5% (Jaminan Pemeliharaan) dari nilai kontrak untuk memperbaiki semuanya Koharudin mengatakan bukan urusan kejaksaan dan pihaknya hanya sebagai tim pendamping hukum.
” Masalah cukup atau tidak cukup bukan urusan kejaksaan, kami hanya sebagai tim pendampingan hukum melalui Datun dan memberikan masukan-masukan baik kepada PUPR atau pun rekanan secara yuridis,” pungkasnya. (Sar)