Saat dikonfirmasi seputar pengelolaan pendapatan dari Tanah Kas Desa atau lazim disebut tanah bengkok, Kepala Desa Kadu Agung Timur Rio Irawan mengatakan hasil sewa tanah bengkok pada tahun 2017 itu tidak masuk di APBDes.
Namun dia mengklaim, pada tahun 2018 lalu sudah menyampaikan kepada staf agar sewa tanah bengkok agar di masukkan ke APBDes.
” Pada tahun 2018 saya sudah menyampaikan kepada anak-anak (pegawai desa-red) agar (hasil sewa tanah bengkok-red) dimasukan ke APBDes,” kilah Rio
Dia juga membantah nilai uang sewa lahan tersebut tidak seperti informasi yang beredar.
“Nilainya 20 juta dibagi dua dengan Desa Kadu Agung Tengah . Untuk peruntukannya seperti tadi apa yang diceritakan kalau emang nanti ada lanjutan pemeriksaan sudah siap. LPJ (Laporan Pertanggungjawaban -red) juga sudah dibikinin.” kata Kades Kaduagung Timur, Rio Irawan.
Komunas tanah kas desa atu bengkok harus diawali dengan tender terbuka.