Sementara itu, Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas) saat dimintai pandangannya seputar pengelolaan hasil dari Tanah Kas Desa (TKD) berpendapat, sistem sewa tanah Kas Desa atau lazim disebut tanah bengkok harus diawali dengan tender terbuka untuk mendapatkan harga sewa yang tertinggi dan hasilnya harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dari sektor Penghasilan Asli Desa (PADES)
Sedangkan bisa tidaknya hasil sewa tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, menurut Dede Suherli itu kembali lagi pada keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
“Tidak mutlak hasil bengkok menjadi hak kepala desa, tidak mutlak bisa dijadikan pendapatan tambahan kepala desa dan perangkat, tapi muaranya kembali ke pemetapan APBDES,” kata Dede Suherli.
Kata Ketua Komunas, dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 disebutkan pemanfaatan aset desa dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah atau bangun serah guna.
“Kalau pun kemudian para kepala desa atau perangkat desa mau mengelola tanah bengkok dengan pinjam pakai, itu mustahil dilakukan. Karena aturannya pinjam pakai paling lama hanya tujuh hari saja,” tandas Dede Suherli.
Lanjut Dede Suherli, dalam PP No 47 Tahun 2015 poin 27 perubahan pasal 100 sebagai pasal yang memperjelas kedudukan tanah bengkok tidak secara otomatis lagi dapat dikuasai oleh kepala desa atau perangkat desa.
Apalagi, lanjut dia, dalam ayat 3 disebutkan hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
“Jelas di ayat itu, ada kata-kata dapat. Kan artinya bisa juga tidak dapat atau dapat. Bukan harus. Jadi kalau kepala desa atau perangkat desa mau mendapat tambahan tunjangan dari pengelolaan tanah bengkok harus baik-baik dengan BPD. Karena merekalah (BPD, red) yang berperan dapat tidaknya pengelolaan tanah bengkok menjadi tambahan penghasilan kepala desa atau perangkat desa, dan tetap harus masuk ke APBDES dari pos Pedapatan desa,” paparnya. (Red)