Selain itu Mus (42) berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk memikirkan nasib masyarakat Mekar Jaya atas dampak yang ditimbulkan limbah penambangan pasir.
“kalau dia (pabrik tambang pasir) tanggung jawab, tidak merugikan masyartakat silahkan saja. Cuma kalau gini caranya, sama saja mementingkan diri sendiri. Jadi saya mohon untuk pemerintah pusat tolong dibantu masyarakat Mekar Jaya” pungkas Mus.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lebak telah memanggil lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga harus segera melaksanakan tiga poin penting yang sudah disepakati. Namun tiga poin yang sudah disepakati belum dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kelima pemilik tambang galian pasir tersebut diantaranya, sdr. RS, sdr. HK/CV. AS, PT TAS, CV.IJ, PT . MSM.
Tim infodaerah.com mencoba mengkonfirmasi kesalah satu pemilk tambang, bahkan disebut-sebut warga selaku ketua paguyuban tidak merespon hanya ceklist satu. (Sar)