Sementara itu Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi melalui kepala bidang (Kabid ) Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan kewenangan pengawasan ada di Pemerintah Provinsi
” Berkaitan pemenuhan perijinan pada saat IUP OP. Hanya kewenangan pengawasan reklamasi dan pasca tambang ini ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Banten,”
Saat disinggung jika tidak ada ketegasan pemerintah, keberadaan eks tambang bisa membuat tenggelam Lebak, pihaknya akan mendorong kewajiban sesuai dokumen lingkungan.
“Kita terus dorong untuk penuhi kewajiban sesuai dok lingkungan. Hanya memamg untuk dok reklamasi dan dok pascatambang persetujuannya ada di ESDM,” pungkasnya (Sar)
TONTON VIDEONYA :