Operasi Gabungan Penertiban Reklame

Info Daerah - Rabu, 14 April 2021 - 05:05 WIB
Operasi Gabungan Penertiban Reklame
Operasi Gabungan Penertiban Reklame, ()
Penulis
|
Editor

Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan langsung dicopot oleh Tim Penertiban, namun bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin bebas dari penertiban.

Roy Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

Beliau juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X