Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

Info Daerah - Kamis, 22 April 2021 - 20:41 WIB
Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI  Gelar Diskusi Bersama BPKN RI
Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI ()
Penulis
|
Editor

Di tegaskannya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk terus konsisten serta berkesinambungan mengoptimalisasi pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat,

baik konsumen dan pelaku usaha sebagai wujud salah satu tupoksi BPKN sebagaimana amanat dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Indek konsumen cerdas dan kritis dari konsumen Indonesia masih di angka 49,7 yang berarti mampu namun belum kritis,

Kontribusi konsumen kritis lebih besar di minati oleh ibu-ibu, kita akan naikan di tahun 2021 menjadi 60 mungkin akan mendekati angka kritis,” terang M. Mufti.

Mufti berharap SMSI dan BPKN RI dapat terus berkerjasama memberikan informasi dan pengetahuan kepada konsumen atas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha di mana terkait dengan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.

“Di gedung ini (Sekretariat SMSI Pusat) kita akan bicara banyak tentang bagaimana hak-hak konsumen yang terkait, dengan keadilan dan kepastian hukum, Sebab ini penting dan harus cepat” Ucap M.

Ditempat sama, Megawati Simanjuntak dalam penjelasannya menyampaikan hak-hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya,

hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X