Dikatatakan Megawati, konsumen juga sebab kewajiban
yaitu dengan mengikuti petunjuk dan informasi, beritikad baik, membayar sesuai harga tukar, mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.
“Dibutuhkan partisipasi dan proaktif dari konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan membangkitkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen.
Serta menumbuhkan kemampuan dan kemandirian konsumen, kritis terhadap produk-produk di pasaran yang di anggap tak layak dan berkualitas rendah,” jelas Megawati.
Jadi, diskusi di pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.40 WIB
selanjutnya di teruskan dengan buka bersama. (*)