Selanjutnya, pihak Link Net melanjutkan pemasangan yang di duga akan menancap 400 tiang. Namun saat di temui, pihak Permit Link Net, Teguh mengelak bahwa pemasangan di wilayah Sukasari tidak sampai 400 tiang dan sudah mengantongi izin dari RT/RW dan dalam pemenuhan izin Kota sedang dalam tahap proses yang di kelola oleh divisi SITAC (Site Acquisition) PT Link Net.
“Kata siapa? gak sampai segitu. SOP saya, saya mendapat izin lingkungan saya disitu kerja.
Kalau kata perusahaan saya GO, saya proses izin warga dan lingkungan, dan warganya, yaudah kalau ada masalah yang lain-lain itu tanya ke divisi SITAC,
saya sudah mengarahkan dateng aja ke Divisi SITAC di LIPPO,” ketusnya.