Namun saat di tanyakan izin ke pihak Kecamatan, Teguh mengatakan bahwa tidak ada urusan soal itu.
“Kalau lurah kemarin sudah bertemu, dan hanya sekedar mengetahui saja. Kecamatan saya gak ada urusan sampai sana,” ucapnya.
Seperti di ketahui, dalam proses pembangunan ataupun pengunaan lahan fasos fasum di Kota Tangerang harus memiliki izin ataupun rekomtek dari tiap SKPD di Pemerintahan Kota Tangerang . (GUN)