Pada Tahun Anggaran 2021 telah di anggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi,
Oleh karena itu telah di tetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah di tetapkan Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut:
Berkenaanan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW di lakukan penyesuaian,
terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW di maksud, telah di berikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda,
BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme,
pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain: