1. Bantuan Operasional RT/RW yang di berikan bukan untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya.
2. Bantuan Operasional RT/RW yang di berikan dapat di pergunakan untuk:
– Makanan dan Minuman Kegiatan
– Alat Tulis kantor
– Peralatan dan perlengkapan Kegiatan
3. Bantuan Operasional RT/RW yang di berikan melalui transfer ke rekening RW/RT.
Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW di maksud di laporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan,
laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga. (Red)