Sebab, pemberian insentif ini di sesuaikan dari kemampuan anggaran daerah ditahun ini.
“Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah lebaran,
karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah,” kata Sajekti, Senin (26/4).
Pencairan honor RT dan RW ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi no 58 tahun 2020.
Sajekti menjelaskan, sebagaimana telah di tetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021,
tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW telah di tetapkan di berikan insentif satu tahun.
Untuk RT akan di berikan honor sebesar Rp 5 juta dan RW sebesar Rp 7,5 juta setiap tahun.