- Tahap Perencanaan berdasarkan kebijakan koregulasi Kota Layak Anak (Mengacu pada RPJMD dan Renstra masing-masing OPD terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak)
- Tahap Penganggaran berdasarkan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Anak Kota Bekasi yang sudah di tetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi
Periode 2018-2023, Nomor 68 Tahun 2020 (di uraikan dalam RKA dan DPA masing-masing OPD)
- Tahap Implementasi 5 (lima) Klaster Kota Layak Anak melalui 24 Indikator Pemenuhan Hak Anak yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi masing-masing OPD yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas KLA).
Tingkatan katagori KLA yang di berikan oleh Kementerian PPPA RI adalah mulai dari tingkat Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Adapun capaian tingkatan yang di peroleh Kota Bekasi pada penilaian tahun 2019 Kota Bekasi sudah mencapai tingkat Nindya.