Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Prokes, Dewan : Cukup Ketegasan Pemerintah

Info Daerah - Minggu, 20 Juni 2021 - 20:20 WIB
Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Prokes, Dewan : Cukup Ketegasan Pemerintah
Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Prokes, Dewan : Cukup Ketegasan Pemerintah ()
Penulis
|
Editor

Saat ini, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penangan protokol kesehatan Covid-19 tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD.

Salah satu poin dalam Raperda itu, bagi pelanggar protokol kesehatan akan kena sanksi pidana.

“Dewan khusus Baperda, Kemarin sudah rapat, sedang mempertimbangkan revisi Perda PPKM itu, Kita kan punya perda PPKM terkait penaganan Covid-19.

Mungkin sosialisinya belum begitu banyak.

Karena, kita memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk tidak di berikan sanksi pidana,” jelasnya

Menurutnya, sanksi pidana penegakan Prokes mestinya tidak perlu di berikan, cukup ketegasan dari pemerintah sebenarnya.

“Pemerintah sadar engga, kalau kita itu sedang menghadapi pandemi yang sifatnya internasional.

Itu yang harus di pikirkan oleh perintah daerah terutama jaringan pengaman sosialnya,”tegasnya..

Data terakhir di lansir dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi,

pikokabsi.bekasikab.go.id, menyatakan, Kasus positif harian Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali bertambah 264 orang, pada Jumat, 18 Juni 2021.

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X