INFODAERAH.COM, BEKASI – Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Polda Metro Jaya.
Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan nomor Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
Kota Bekasi melalui Pemerintah Kota Bekasi juga Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
