“Ya, kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi,” ujar Kanitregident Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn, Sabtu (3/07/2021) kemarin.
Ririn jelaskan sesuai surat Telegram Kakorlantas menerangkan dalam mendukung PPKM darurat yang sudah di berlakukan Pemerintah kepada warga masyarakat bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM darurat.
“Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga 27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tegas Ririn.
Artinya, kata Kanitregident bagi masyarakat pemohon perpanjangan SIM selama PPKM darurat dipersilahkan jika habis masa berlaku boleh ke Satpas SIM karena di Bekasi Kota perpanjangan dikantor Satpas SIM berlaku sore sampai malam hari dengan daftar online, Pemohon yang langsung bisa ke SIM Keliling. (GUN)