apabila dalam tempo tiga hari kedepan tidak ada itikad baik untuk membatalkan surat keterangan jual beli itu,
maka pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Instansi Penegak Hukum lainnya.
“Apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada itikad baik atau membatalkan surat keterangan jual beli,
maka kami akan melanjutkan permasalahan ini pada proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.