Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim ASP Law Firm,
ia melihat bahwa surat keterangan jual beli dan sejumlah surat keterangan lainnya itu benar-benar cacat hukum.
Pasalnya, dari nama yang tercantum di surat tersebut tidak mengakui telah menjual tanah itu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Desa Maja agar segera mencabut dan membatal kan surat keterangan jual beli tersebut.
Oni Sutarna selaku anggota tim dari kuasa hukum Uun menambahkan,