INFODAERAH.COM, BANTEN – Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi seorang ibu rumah tangga asal Tangerang mempertanyakan dan melayangkan surat keberatan atas di terbitkannya surat keterangan jual beli tanah warisan yang di tandatangani oleh Kepala Desa Maja Mamun Tobari.
Ketua tim kuasa hukum Uun, Acep Saepudin menilai bahwa surat keterangan jual beli itu di duga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi.
Menurutnya, pemerintah menggunakan wewenangnya itu untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
BACA JUGA;
- Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Total Sistem PPDB dan SPMB
- Gubernur Andra Soni Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
- Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Jadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
- Kursi Direksi Tiga BUMD Kosong, Pemprov Banten Siapkan Seleksi Terbuka
- Pengamat: Opini WTP BPK Kota Bekasi Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran Bebas Masalah
“Ini jelas kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Dan ini menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat maupun orang perseorangan,” ujar Acep, Senin (12/7/2021).
