Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL., dan Dudung Firmansyah selaku Anggota tim Kuasa Hukum Didi Jayadi dalam keterangannya menyampaikan,
perkara ini berawal dari di temukannya surat rekomendasi atau surat pengantar SKCK sebagai persyaratan pencalonan Kepala Desa Citorek Barat yang di duga di palsukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.
Namun, dalam perjalanannya Didi Jayadi selaku Kepala Desa justru tidak pernah mengeluarkan dan/atau menanda tangani surat pengantar tersebut.
Oleh karena itu, demi tegaknya hukum permasalahan tersebut di adukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Citorek Barat dan kepada Dinas PMD Kabupaten Lebak agar mereka yang terlibat di tindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si dan Anda, S.H., M.M. dalam keterangan terpisah menyampaikan, pemalsuan surat rekomendasi atau surat pengantar SKCK tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana di atur dalam Pasal 263 KUHP.