INFODAERAH.COM, LEBAK – Tim Advokat Acep Saepudin dan Partners Law Firm menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi)
layangkan surat pengaduan adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga di lakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.
Pengaduan tersebut di sampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat,
BACA JUGA;
serta Desa Kabupaten Lebak yang tembusannya di sampaikan kepada Bupati Lebak, Camat Cibeber,
berikut Institusi Penegak Hukum yaitu kepada Kepolisian Resor Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danramil Cibeber dan Kepolisian Sektor Cibeber.